Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Ikuti Deklarasi dan Sosialisasi Antikorupsi yang Diselenggarakan Kanwil BPN Kepulauan Riau


Natuna, 30 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna turut berpartisipasi dalam kegiatan Deklarasi Antikorupsi dan Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (30/07/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-wilayah Kepri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Solichin, A.Ptnh., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh satuan kerja BPN.

Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan pembentukan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai diingatkan kembali akan komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

                            

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajarannya, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dan komitmen kuat dari seluruh ASN dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menegaskan kembali tekadnya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, demi mewujudkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap institusi pertanahan.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah