Rapat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dalam rangka proses percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2025.


Natuna - Dalam rangka mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna akan segera menyelenggarakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cemaga dan Desa Cemaga Selatan. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, sekaligus bagian dari target yang harus dipenuhi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Natuna.

Sebagai program strategis nasional, PTSL bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat secara menyeluruh, terukur, dan transparan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dan sosial melalui peningkatan nilai aset serta akses terhadap permodalan.

Untuk menyukseskan agenda tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menggelar rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Bapak Isdhira Maulid Dwiwardhana, S.H.. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama, kedisiplinan, serta komitmen dari seluruh anggota tim yang terdiri dari Satgas Fisik, Satgas Yuridis, Satgas Administrasi, dan Satgas Partisipasi Masyarakat.

Rapat ini juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan PTSL tahun 2025 harus dilakukan sesuai ketentuan, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tim Ajudikasi diharapkan mampu bekerja cepat dan tepat, sehingga target penyelesaian dapat tercapai dan manfaat program segera dirasakan oleh masyarakat Desa Cemaga dan Cemaga Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Sugianto Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada dukungan penuh masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen hingga keterlibatan aktif dalam setiap tahapan. “PTSL bukan hanya sekadar sertifikasi tanah, tetapi merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum, rasa aman, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Natuna,” ujarnya.

Dengan adanya pengukuhan tim dan pelaksanaan rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat desa, serta seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program PTSL.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah