Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan sumpah sertipikat pengganti karena hilang


Natuna, Rabu (29/10/2025) — Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Pengucapan Sumpah Pengganti Sertipikat yang Hilang, sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Amir Nugroho, S.ST., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Isdhira Maulid Dwiwardhana, S.H.

Pengucapan sumpah merupakan bentuk pernyataan tanggung jawab dan kejujuran pemohon mengenai hilangnya sertipikat asli. Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur legal untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna terus menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kehadiran pimpinan dalam prosesi sumpah juga menjadi wujud dukungan terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah