Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Koordinasi Awal Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Kelarik Utara Tahun Anggaran 2026

 


Natuna (27/01/2026) — Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Koordinasi Awal Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Kelarik Utara Tahun Anggaran 2026 sebagai lokasi Redistribusi Tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta pihak terkait mengenai tahapan pelaksanaan Redistribusi Tanah.


Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Redistribusi Tanah mulai dari persiapan administrasi, pengumpulan data hingga proses penyelesaian sertipikat tanah. Dengan kerja sama yang baik, pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bapak Bangkit Haulian Dongoran, S.SiT., M.H., selaku Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah