Kantor pertanahan kabupaten Natuna Melakukan kegiatan Pelayanan Prioritas
Natuna — Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah dilaksanakan di hadapan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Bangkit Haulian Dongoran, S.SiT., M.H., sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna memberikan pelayanan secara langsung dengan mendatangi kediaman pemohon, mengingat yang bersangkutan merupakan warga lanjut usia (lansia). Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan yang ramah, humanis, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pendekatan jemput bola tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan prima, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas. Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna terus berupaya memastikan setiap layanan pertanahan dapat diakses secara adil, mudah, dan tanpa diskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan.
Melalui pelayanan yang responsif dan empatik ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, serta terwujud kepastian hukum hak atas tanah yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar