Rapat membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah habis masa berlaku
Natuna, 22 Januari 2026 — Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Bangkit Haulian Dongoran, S.SiT., M.H., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Natuna Lantai 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Rapat tersebut membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah habis masa berlakunya, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan ini menjadi penting guna menjamin bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta mendukung pembangunan daerah yang terarah dan terencana.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna turut memberikan dukungan dari aspek pertanahan, khususnya terkait data dan informasi pertanahan yang diperlukan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara efektif dan bertanggung jawab.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Natuna.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar