Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna periode Januari 2026.

 

Natuna - Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna merilis hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) terhadap pelayanan publik periode Januari 2026. Survei ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat serta persepsi publik terhadap integritas dan transparansi layanan yang diberikan.

Hasil Survei IKM dan IPK tersebut menjadi cerminan objektif atas kualitas pelayanan yang telah berjalan, sekaligus menjadi bahan evaluasi strategis dalam rangka peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan. Penilaian dari masyarakat merupakan elemen penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengisian survei. Masukan dan penilaian yang diberikan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berbenah, memperkuat integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Diharapkan, capaian ini dapat menjadi pendorong semangat bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin baik, terpercaya, dan berintegritas demi mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Natuna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah