Kantah Natuna melaksanakan pelayanan pertanahan berupa pengambilan sumpah atas sertipikat yang hilang.

 


Natuna, 20 Februari 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Amir Nugroho, S.ST., M.H., bersama tim dari Kantah Natuna melaksanakan pelayanan pertanahan berupa pengambilan sumpah atas sertipikat yang hilang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset dan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN), atas permohonan sertipikat pengganti yang diajukan oleh Kepolisian Resor Natuna.

Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pernyataan di bawah sumpah, diharapkan terdapat jaminan kebenaran atas laporan kehilangan sertipikat, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan tertib, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai bentuk sinergi dalam pengamanan aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna memberikan layanan pelaksanaan pernyataan di bawah sumpah yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Bagian Logistik Kepolisian Resor Natuna. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar tercatat secara sah dan terlindungi secara hukum.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik antarinstansi, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat diselesaikan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai prosedur. Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Natuna.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah