Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis

 


Natuna — Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis di Kelurahan Ranai Kota bersama Lurah Ranai Kota dan masyarakat setempat dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL, khususnya untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat. Pengumpulan data yuridis dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi riwayat tanah, serta verifikasi langsung bersama pemilik tanah dan perangkat kelurahan guna menjamin akurasi data yang dihimpun.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, aparatur kelurahan, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan proses PTSL dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meminimalisir potensi sengketa, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah