Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

 



Natuna, 25 Februari 2026 — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 bagi seluruh jajaran. Kegiatan ini didampingi langsung oleh petugas dari KP2KP Ranai yaitu Bapak Veno Septian dan Bapak Januardi yang memberikan arahan serta bimbingan teknis dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta kemudahan dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui asistensi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih tertib sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas sebagai aparatur negara.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar, serta semakin memperkuat budaya disiplin dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah