Kegiatan Launching sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integritas Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan dalam Percepatan Sertifikasi Koperasi Merah Putih)

 


Natuna, 19 Februari 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Bapak Amir Nugroho, S.ST., M.H., menghadiri kegiatan Launching sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integritas Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan dalam Percepatan Sertifikasi Koperasi Merah Putih) yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H.,M.H., menyampaikan dalam kegiatan Launching Perjanjian Kerja Sama KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih) yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Natuna, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, dan Kejaksaan Negeri Natuna.

Program ini merupakan inovasi strategis Kejaksaan Negeri Natuna dalam mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepastian hukum atas tanah dan bangunan menjadi faktor penting dalam menunjang percepatan sertifikasi aset koperasi serta Kampung Nelayan Merah Putih. Dengan legalitas yang jelas, pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai wilayah perbatasan yang strategis, Natuna memiliki peran penting dalam menyukseskan program nasional ini. Sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Natuna menjadi bukti komitmen bersama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah